TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Asma Dewi, Juju Purwantoro, membantah adanya aliran dana dari kliennya kepada kelompok bisnis yang disangka menyebarkan ujaran kebencian, Saracen. “Enggak adalah. Rumah saja enggak ada kok,” ujarnya di Markas Komando LBH Bang Japar di Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 September 2017.
Faktanya, ujar Juju, tidak ada kelanjutan dan tidak ada pembayaran dari kliennya kepada Saracen. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menerima laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran dana kepada Saracen Rabu, 13 September 2017. Ia menunggu pemeriksaan penyidik terhadap kliennya untuk melihat bukti-bukti yang dimiliki Bareskrim soal aliran dana itu.
Baca:
Polisi Selidiki Asal Muasal Uang dari Asma Dewi Kepada...
Penyidik Telusuri Motif Pengiriman Uang Asma kepada...
Menurut Juju, Jasriadi, petinggi Saracen, hanyalah penyedia jasa web yang menawarkan produknya kepada Asma. “Dia ini (Asma) user. Jasriadi itu hanya menawarkan jasanya untuk membuat web,” kata Juju.
Asma ditangkap di rumah kakaknya di Kompleks Perumahan Kepolisian, Jakarta Selatan. Kepolisian menduga Asma terlibat sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan penyidik menemukan bukti Asma pernah mentransfer uang senilai Rp 75 juta kepada NS, anggota inti Saracen.
Baca juga:
Anggota Pansus Hak Angket KPK Minta Pemohon Hormati...
DPR Terbelah Sikapi Warkat Setya Novanto ke KPK
Asma, ujar Juju, juga disangka menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook. Asma ditetapkan Sebagai tersangka satu hari setelah ditangkap, Sabtu, 9 September 2017.
Meski begitu, kata Juju, jika kabar aliran dana itu ternyata benar, Jasriadi, tersangka kasus Saracen, harus disangka dengan pasal pembuat dan penyebar ujaran kebencian. “Bukan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara ilegal.” Tapi, tutur dia, dengan sangkaan kliennya yang berbeda dengan sangkaan Jasriadi, itu menunjukkan tidak ada korelasi di antara dua kasus tersebut.
ARKHELAUS W.