TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Rabu 13 September 2017. Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bhayangkari tersebut berlangsung sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Dyah Kemala Shinta; Kepala Dinas PUPR, Sugiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikrar Yuswan Appendi; PLT Kepala Diskimtaru, Budi Priyanto; dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bajari.
BACA:KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Pemerintah Tegal
Pantauan Tempo, sejak masuk ke ruang sejumlah pejabat tersebut enggan diambil gambarnya oleh awak media. Saat keluar ruangan untuk beristirahat, mereka juga enggan memberikan keterangan. “Nanti ya,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Tegal, Sugiyanto kepada wartawan saat hendak masuk ke ruangan seusai istirahat dan salat di masjid.
Begitu juga saat selesai menjalani pemeriksaan, para pejabat itu kompak menghindar dari wartawan. Sempat terjadi kucing-kucingan. Mereka yang awalnya hendak keluar dari pintu utama, begitu melihat ada banyak wartawan, mereka kembali masuk dan keluar lewat pintu belakang. Bahkan sejumlah pejabat seperti Ikrar Yuswan Appendi, Dyah Kemala Shinta, dan Bajari tidak terpantau keluar dari ruangan.
BACA: Total Suap Wali Kota Tegal Rp 5,1 Miliar, Berikut Rinciannya
Sebagaimana diketahui, mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi suap yang melibatkan Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Masitha Soeparno. Sebagaimana diketahui, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima setoran dari sejumlah SKPD. Selain Siti KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Amir Mirza Hutagalung (Politisi Partai NasDem) dan Cahyo Supardi (Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pejabat di Kota Tegal. Antara lain, Direktur RSUD KArdinah Abdal Hakim; Kepala Bagian Keuangan Umi Hayatun; dan Kepala Bagian TU, Zaenal. Pejabat lainnya yang diperiksa KPK adalah Yusmana, Kepala Satpol PP; Heru, Prasetya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda); dan pejabat di Dinas Koperasi dan Perdagangan, Agus Jaya. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Hingga saat ini , sudah ada 14 pejabat dan pegawai Pemkot Tegal yang diperiksa KPK. Kabarnya, lembaga antirasuah akan terus memanggil dan memeriksa pejabat di Kota Tegal hingga Jumat, 15 September 2017.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ