TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Asma Dewi, Juju Purwantoro, mengatakan timnya tengah mempertimbangkan mengajukan praperadilan karena menilai prosedur penetapan tersangka dan penangkapan atas Asma cacat hukum.
“Ada upaya lain, salah satunya melakukan praperadilan atau penangguhan penahanan. Itu diprioritaskan,” kata Juju saat memberikan keterangan di Markas Komando Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, Jakarta Selatan, Rabu malam, 13 September 2017.
Baca juga: Polisi Usut Alasan Asma Dewi Setor Rp 75 Juta ke Saracen
Tim kuasa hukum, kata Juju, sedang mengkaji proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Juju mengatakan pihaknya tengah mengkaji dampak hukum dari rencana pengajuan praperadilan serta penangguhan penahanan. “Itu kan memang hak tersangka,” ujarnya.
Asma merupakan seorang ibu rumah tangga dan tercatat sebagai warga Ciledug. Ia ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia karena diduga melakukan tindak ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan.
Jejak Asma Dewi tercium polisi setelah tim penyidik menemukan Asma pernah mentransfer uang Rp 75 juta kepada NS, anggota inti Saracen. Kini Asma ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
ARKHELAUS W.