TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang Penyadapan yang akan digodok DPR bukan suatu upaya pelemahan KPK. Basaria mengatakan lembaganya pun menginginkan adanya Undang-undang tersebut.
Baca juga: Revisi UU KPK, Sejumlah Indikasi Pelemahan KPK
"Bukan justru melemahkan, memang ada putusan MK yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada Undang-undang," kata Basaria di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Putusan MK tersebut, kata Basaria, menyarankan adanaya pengaturan kewenangan dan pertanggungjawaban penyadapan yang dilakukan oleh KPK. "Dulu yang mengaudit penyadapan KPK itu Kemkominfo. Menurut MK itu harus diatur UU tersendiri. Jadi bukan sifatnya melemahkan," kata Basaria.
Baca juga: Revisi UU KPK, Operasi Tangkap Tangan Terancam Tidak Ada
Rencana menggodok RUU Penyadapan dikemukakan DPR dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama KPK yang berlangsung , Selasa, 12 September 2017. DPR berniat membahas RUU tersebut sebab menilai banyak potensi penyelewengan dalam kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.
BUDIARTI UTAMI PUTRI