TEMPO.CO, BANDUNG- Dodik Ihwanto, 21 tahun, mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang akhirnya mengakui menyesali perbuatannya. Pemilik akun @warga_biasa ini meminta maaf telah mengunggah konten yang berisi hinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo di akun media sosial instagram miliknya.
"Mohon maaf untuk seluruh rakyat Indonesia yang merasa tersakiti hatinya dikarenakan postingan saya dan saya sampaikan pribadi untuk memohon maaf kepada Presiden dan Ibu Negara," kata Dodik di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Rabu, 13 September 2017.
BACA: Kronologi Penangkapan Tersangka Penghina Ibu Negara ...
Saat menyampaikan permohonan maaf tersebut, Dodik yang kini menjadi tersangka kasus penghinaan Ibu Negara itu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Dodik menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup muka berwarna hitam.
Dodik ditangkap tim Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 11 September 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi M. Yoris mengatakan, sampai saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Dodik."Kita masih melakukan pengembangan. Karena di akun @warga_biasa itu tidak hanya ada postingan itu tapi banyak postingan kain yang menjelekan," kata Yoris.
BACA: Polisi Telusuri Jaringan Mahasiswa Penghina Ibu Negara
Sampai saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi pemilik akun tersebut berkerja sama dengan pihak lain. Akun @warga_biasa merupakan akun yang dibuat dan dikuasi oleh Dodik."Sementara ini masih dia yang bermain. Kita akan kembangkan," katanya.
Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar postingan akun @warga_biasa, dalam meme tersebut memuat foto Iriana Joko Widodo yang tengah menggunakan jilbab berwarna putih. Di foto tersebut dibubuhi kata yang menyebutkan "ibu ini seperti p***ur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib bukan karena iman."
Hingga saat ini, Dodik yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang itu ditahan di ruang tahanan Markas Polrestabes Bandung. Dodik diancam dengan dua pasal sekaligus. Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
IQBAL T. LAZUARDI S