Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SAFEnet: Pelapor Aktivis Paling Banyak Pejabat Negara

image-gnews
Konferensi pers
Konferensi pers "Kami bersama Dandhy" di kantor yayasan lembaga bantuan Hukum Indonsia. Konferensi pers ini atas kasus pelaporan Dandhy Dwi Laksono oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terkait pencemaran nama baik terhadap Megawati. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyatakan kebanyakan para pelapor aktivis dengan jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah pejabat negara. Pasal yang digunakan cenderung seragam, yaitu pasal pencemaran nama baik yang disebut dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.

Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto menyatakan postingan para aktivis berisikan argumen berbasis data dan fakta yang disertai sumber. Menurut dia, ersoalan yang dihadapi para aktivis bukan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian. “Tapi upaya memelintir hukum yang dimanfaatkan pelapor untuk membungkam fakta dan data yang disampaikan melalui media sosial." Damar menyampaikannya dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2017,

Baca: 
SAFEnet Menduga Pelaporan Dandhy Laksono Bermotif ...
Kasus Dandhy, SAFEnet : UU ITE Sering Digunakan untuk ...

Damar menyatakan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi jika Indonesia tetap mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. 

SAFEnet mencatat aktivis antikorupsi, pegiat lingkungan, dan jurnalis merupakan tiga kelompok yang paling rentan dipidanakan dengan UU ITE. Setidaknya 35 aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak 2008, 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang.

Sepanjang 2017, SAFEnet menerima sejumlah laporan upaya pemidanaan terhadap sejumlah aktivis, di antaranya aktivis antikorupsi Mohamad Aksa Patundu (Tojo Una-una, Sulawesi Tenggara), aktivis nelayan tradisional Rusdianto Samawa (Jakarta), peniup peluit kasus korupsi di Manado Stanly Handry Ering, aktivis lingkungan Edianto Simatupang (Tapanuli), dan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
PDIP Sebut Pernyataan Henry Bekukan KPK Bukan Sikap ...
Eks HTI Diberi Kuota Jadi Calon Anggota DPR dari PBB

SAFEnet merilis laporan itu pascapelaporan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur Abdi Edison. Dandhy dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena tulisannya yang berjudul "Suu Kyi dan Megawati" dianggap berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Megawati.

Damar meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Komisi Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap disalahgunakan untuk membungkam demokrasi. Damar juga mendesak kepolisian dan kejaksaan mendorong berhentinya proses pemidanaan terhadap aktivis.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

1 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

2 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

3 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

8 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

10 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

10 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

11 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com