TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla pemerintah tetap menjaga independensi dan tidak mau mencampuri urusan internal KPK. "Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam,” kata Wakil Presiden dalam kunjungan kerjanya ke Astana, Kazakhstan, Sabtu, 9 September 2017.
KPK, kata Wakil Presiden, mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang. Diharapkan lembaga itu akan menyelesaikan masalah dan tetap solid.
Baca:
Usulan Pembekuan KPK, Seniman: Tanpa KPK Kita Alami ...
Usulan Pembekuan KPK, Saut: Tak Setuju KPK Ada Forum Hukumnya ..
Jusuf Kalla mengatakan pembekuan KPK tidak bisa dilakukan begitu saja. “Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang."
Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin pertemuan, sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.
Baca juga:
DPR Ancam Boikot Anggaran KPK-Polri, Sri ... -
Demokrat DKI Sebut Agus Yudhoyono Bintang Politik 2019
Anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat menilai pansus harus bisa meyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Karena itu, menurut dia, siapa pun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus misalnya mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," ujar Henry.
Menurut Wakil Presiden, pemerintah tetap ingin mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tugas-tugas memberantas korupsi. "Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat.”
ANTARA