INFO JABAR - Sebanyak tujuh provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Banten, dan DKI Jakarta, sepakat menerapkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara gubernur dari ketujuh provinsi, tujuh Bank Pembangunan Daerah, dan tujuh bank lain, dengan Mabes Polri di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Irwasum, Komjen Dwi Priyatno, mengatakan keberadaan Samsat online akan mempermudah wajib pajak dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ), serta pembayaran PMDB pengesahan STNK.
Baca Juga:
"Wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk pengesahan dan penerbitan surat ketetapan pajak daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran saja dalam waktu paling lama satu bulan setelah pembayaran," katanya.
Penerapan Samsat online di tujuh provinsi itu akan diberlakukan pada Oktober 2017, dan ke depannya baru akan diterapkan di 34 provinsi. Kapolri menuturkan langkah ini merupakan sebuah terobosan yang inovatif dalam pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. "Semoga pelayanan Samsat kita menjadi lebih baik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat yang akan berdampak positif terhadap citra Samsat itu sendiri," ucapnya.
Provinsi Jawa Barat sebetulnya sudah menerapkan sistem Samsat online atau e-Samsat ini sejak 2014 lalu. Bahkan, buah karya inovasi para ASN Pemprov Jabar telah dijadikan pilot project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai berhasil menghilangkan praktek korupsi.
Baca Juga:
Selain e-Samsat, Pemprov Jabar bekerja sama dengan Dirlantas Polda Jabar membuat terobosan baru pada Mei 2017 lalu, yaitu dengan meluncurkan program bernama Sipolin atau Sistem Informasi Pajak Online. Bila pada e-Samsat wajib pajak melakukan pembayaran PKB melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), melalui Sipolin wajib pajak bisa membayar menggunakan telepon seluler. Aplikasi Sipolin ini dapat diunduh melalui layanan Google Playstore.
Dari segi IT, Sipolin lebih tinggi dari pada Samsat Gendong dan e-Samsat. Semua inovasi tersebut terbukti mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar, dimana sektor pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar. (*)