TEMPO.CO, Jakarta - Polisi ternyata sudah memeriksa enam saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Brigadir Jenderal Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK itu juga melaporkan koleganya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam kasus ini.
" Sudah ada enam saksi yang dilaporkan ya" kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 8 September 2017. Argo menyebutkan, enam saksi itu diantaranya 1 orang pelapor, yaitu Aris Budiman sendiri, seorang mantan penyidik dan empat orang pegawai KPK dari lingkungan penyidik.
BACA: Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Aris Budiman
Sepekan ini, menurut Argo, polisi terus memeriksa. Setelah enam saksi tersebut, polisi berencana memanggil saksi ahli. "Tapi rencana penyidikannya belum saya dapatkan kapan dipanggilnya saksi ahli tersebut," ujarnya.
Argo mengatakan, jika semua saksi sudah diperiksa, polisi akan melakukan gelar perkara. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan. Itu pun jika Novel dalam kondisi sehat.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Aris mengaku tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel. Email itu berisi keberatan Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Kepolisian RI, yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
Menurut Aris, Novel Baswedan juga menyebut dirinya sebagai direktur tak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa. Saat bertemu Panitia Khusus KPK di Dewan Perwakilan Rakyat, Aris Budiman juga bercerita bahwa ia sempat bersitegang dengan Novel terkait dengan aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Ia merasa isi email itu menyerangnya secara personal.
FRISKI RIANA