TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang telah disepakati untuk mempengaruhi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu adalah senilai Rp 125 juta. Angka itu disepakati setelah terjadi negosiasi yang cukup alot antara hakim Dewi Suryana dan pihak berperkara, Wilson.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan uang itu dijanjikan akan diberikan kepada Dewi dengan pengurangan hukuman Wilson selama tiga bulan. "Uang akan diberikan menunggu situasi aman juga," kata dia di kantor KPK, Kamis, 7 September 2017.
Baca : OTT Bengkulu, MA Periksa Ketua Pengadilan
Wilson dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Namun hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam vonisnya.
Menurut Basaria, penyidik telah menemukan uang senilai Rp 40 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap di rumah Dewi. Sisa uang sebesar Rp 75 juta yang diduga bagian dari uang perjanjian telah ditemukan di rumah DHN, seorang pensiunan panitera pengganti.
Baca : KPK Tahan 3 Tersangka OTT Bengkulu di Rutan Jakarta Timur
KPK menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai penerima suap serta Syuhadatul Islamy sebagai pemberi suap.
Setelah ditetapkannya tiga tersangka itu, Basaria mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa KPK bisa menemukan tersangka lain. "Masih sangat mungkin, tapi kami tidak serta-merta maksa karena proses pemeriksaan masih dilakukan penyidik kita," ujarnya.
Dalam perkara ini, pihak penerima suap, yaitu Dewi Suryanan dan Hendra Kurniawan dinilai melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lainnya.
KARTIKA ANGGRAENI