TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mendesak KPK agar segera menahan Setya Novanto paling lambat pekan depan. Setya Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus E-KTP, segera ditahan oleh KPK. Bonyamin mengaku geram lantaran KPK tak juga menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK sudah terlalu lama dan sudah jelas kalau e-KTP itu dikorupsi. "Saya minta kalau minggu depan Setya Novanto itu datang dimintai keterangan, langsung ditahan," kata Bonyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017.
Baca juga: Kasus e-KTP, Setya Novanto Dijadwalkan Diperiksa KPK Senin ...
Hari ini MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Menurut Bonyamin, hal ini dilakukan untuk mendukung KPK supaya kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto segera diputuskan dan segera ditahan.
Sebelum mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, MAKI juga mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang telah diajukan oleh Setya Novanto, atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus korupsi E-KTP.
Baca juga: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Kasus E-KTP
Bonyamin, menilai jika dalam pekan depan KPK telah memutuskan menahan Setya Novanto hal ini tentu akan menjadi contoh baik bagi penegakan hukum dan penindakan kasus korupsi. "Soal nanti praperadilan nanti akan tertunda, tapi setidak-tidaknya masyarakat sudah tahu bahwa KPK telah bersungguh-sungguh," ucapnya.
Pada Senin, 11 September 2017 pekan depan, KPK sendiri telah merencanakan untuk melakukan pemanggilan dan sekaligus pemeriksaan terhadap Ketua DPR ini. Surat pemanggilan telah disampaikan KPK dua hari yang lalu kepada Setya Novanto yang saat ini masih menjadi Ketua DPR RI ini.
DIAS PRASONGKO