TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harus berbicara mengenai pelaporan Relawan Perjuangan Demokrasi, organisasi sayap PDIP, yang mengatasnamakan dirinya. Megawati harus membuat langkah politik yang menyangkut namanya dan partainya atas laporan terhadap Dandhy Dwi Laksono.
"Kami semua mengundang Ibu Megawati sebagai orang yang tersangkut dalam persoalan ini atau diatasnamakan oleh Repdem untuk bersuara," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati di kantor YLBHI pada Jumat, 8 September 2017.
Baca : Kasus Dandhy, SAFEnet : UU ITE Sering Digunakan untuk Aktivis
Sebab, menurut Asfina, laporan Repdem merupakan tindakan mencederai demokrasi. Sebab kebebasan kritik adalah perjuangan demokrasi yang dilakukan oleh Dandhy. "Sangat ironis, karena kepanjangannya adalah partai demokrasi sedangkan tindakannya justru mencederai demokrasi," ujarnya.
Menurut Asfina, Megawati harus menyatakan sikap tidak setuju karena laporan atas Dandhy bertolakbelakang dengan prinsip demokrasi PDIP. "Karena itu tidak sesuai dengan semangat partainya," kata dia.
Baca : YLBHI Desak Polisi Tidak Memperoses Laporan Atas Dandhy Dwi Laksono
Dandhy Dwi Laksono, aktivis dan pendiri Watchdoc dilaporkan oleh Dewan Pengurus Daerah Repdem Jawa Timur ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. Dandhy dilaporkan ke polisi dengan menggunakan delik pasal UU ITE. Dalam status Facebook-nya, Dandhy menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihanya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."
SYAFIUL HADI