TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak polisi agar tidak memproses laporan atas Dandhy Dwi Laksono oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur. Laporan itu dinilai tidak berdasar. "Seruannya agar polisi tidak menindaklanjuti laporan tidak berdasar seperti ini," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2017.
Pelaporan terhadap Dandhy Dwi Laksono juga dianggap mencederai demokrasi. Menurut Asfina, laporan terhadap Dandhy yang juga dialami oleh banyak orang itu bertentangan dengan semangat reformasi dan menghancurkan demokrasi. "Itu upaya memperbaiki negara berupa kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai penghinaan."
Baca:
Dandhy Dwi Laksono Terbuka Artikelnya Soal Megawati ...
Masinton Ingin Dandhy Minta Maaf ke Megawati dan Jokowi
Aktivis, jurnalis, Dandhy Dwi Laksono terkejut karena laporan dirinya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur. Dandhy dilaporkan dengan tuduhan menghina dan menebarkan kebencian mengenai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.
"Seperti halnya kita semua, saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian." Dandhy menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 7 September 2017. Dandhy dilaporkan karena tulisannya di dinding akun Facebooknya pada 3 September 2017.
Dalam artikel itu, Dandhy dianggap menyamakan Megawati dengan Aung San Suu Kyi dalam penanganan konflik Papua. "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihanya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083 dst."
Baca juga:
Ditanya Soal Kasus Munir, Wiranto: Bicara Pembangunan ...
Hindari Penipuan, Kemenpan RB: Buka Situs Resmi ...
Menurut Asfina, tulisan Dandhy di dinding media sosial Facebook adalah kritik yang harus diterima pejabat publik. Pejabat publik, ketua partai, para pejabat pemerintahan harus menerima kritik-kritik itu sebagai masukan mereka dalam menjalankan fungsinya.
Direktur LBH Pers, Nawawi mengatakan kepolisian harus lebih selektif memproses laporan kasus ujaran kebencian. “Dan lebih teliti menerima laporan seperti ini." Hal ini sudah jelas ditetapkan dalam surat edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015. "Polisi harus memonitor tindakan ini.”
SYAFIUL HADI