INFO JABAR - Mak Cacih, pemilik rumah miring di Kampung Situawi Rt 02 Rw 02, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dipindahkan untuk sementara ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen akan membangun rumah bagi Mak Cacih dengan bangunan permanen atau layak huni, setelah persoalan tanahnya selesai.
"Yang penting dipindah dulu, enggak mungkin kayak Sangkuriang mau bangun tempat satu hari. Tinggal dulu di tempat yang aman, lalu kita pikirkan.Karena itu, (tanah lokasi rumah miring) juga bukan tanah beliau," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat bertemu Mak Cacih dan keluarga di Rusunawa Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu, 6 September 2017.
Baca Juga:
Deddy mengapresiasi upaya pemerintah Kota Sukabumi memindahkan Mak Cacih ke Rusunawa. Ia berharap pemerintah kota menyelesaikan persoalan tanah tersebut agar segera dibangun rumah permanen. Tanah tempat rumah miring Mak Cacih saat ini diduga milik orang lain. "Saya juga selalu instruksikan agar rumah tidak layak huni segera dibenahi. Tapi memang belum bisa semua karena banyak sekali,” ucapnya sambil memberikan bantuan atas nama pribadi dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat kepada Mak Cacih.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sukabumi Hanafi Zain menyatakan persoalan rumah miring Mak Cacih sudah mendapat perhatian sejak dua tahun lalu. Namun pihaknya terkendala kepemilikan tanah tempat rumah Mak Cacih berdiri. “Kemarin, saya ajak Mak Cacih dan keluarga ke rusunawa, akhirnya mereka mau pindah,” ujarnya.
Menurut Hanafi, pihaknya akan menyelesaikan masalah tanah terlebih dahulu. "Insya Allah kalau tanahnya sudah selesai, kita akan bangun. Saya juga sudah ditelepon Kementerian Sosial, mereka siap bangun,” tuturnya. (*)
Baca Juga: