TEMPO.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK pada 7 September 2017 menemukan sejumlah uang. Pada hari kedua, penyelidik menemukan uang di rumah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Suryana, sekitar pukul 02.00. Penyelidik antirasuah menemukan duit Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantung plastik hitam.
Uang itu diduga hadiah yang diterima Dewi karena meringankan putusan terhadap Wilson, Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson didakwa korupsi dalam kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kota Bengkulu sehingga merugikan negara Rp500 juta. “Setelah gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis, 7 September 2017.
Baca:
Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
OTT Hakim di Bengkulu, KPK Mengapresiasi Sikap ...
Namun, setelah diperiksa, ada ketidak cocokan antara keterangan pemberi dan penerima suap. “Yang satu bilang sudah menyerahkan Rp50 juta, yang satu lagi bilang baru menerima Rp40 juta,” ujar Basaria. Uang Rp10 juta selebihnya belum ditemukan rimbanya.
Selama proses persidangan, Syuhadatul Islamy, keluarga Wilson, diduga mendekati hakim agar diberi keringanan hukuman. Upaya itu dilakukan melalui perantara Dahniar, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, yang masih kerabat Wilson. Dahniar menghubungkan Syuhadatul dengan Dewi melalui perantara Hendra Kurniawan, panitera pengganti yang mengurus perkara Wilson. Hendra dan Syuhadatul juga menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan ini.
Baca juga:
Masinton Ingin Dandhy Minta Maaf ke Megawati dan Jokowi
Kepung Borobudur untuk Rohingya Kian Memperluas ...
Dahniar dicokok pada hari pertama. Tepat tengah malam, tim penyelidik bergerak ke rumah Hendra dan menangkapnya. Dua jam kemudian, tim mendatangi rumah Dewi dan menemukan uang Rp40 juta itu. Keesokan harinya, tim mencokok Syuhadatul di Hotel Santika Bogor.
Tim penyelidik juga menemukan uang Rp75 juta di rumah Dahniar. Uang ini diduga bagian dari imbalan yang dijanjikan pihak terdakwa Wilson sebesar Rp125 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI