INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi meresmikan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Operasi Patkor Kastima) di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kamis, 7 September 2017. Hal itu salah satu bentuk nyata pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia serta sebagai penguatan reformasi Kepabeanan dan Cukai untuk mengantisipasi tindak penyelundupan.
Secara sinergis operasi patroli laut Bea Cukai merupakan langkah antisipasi untuk peningkatan kewaspadaan pengawasan laut, sebagai efek digencarkannya program penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) di pelabuhan utama.
Baca Juga:
Heru mengungkapkan Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 1994. “Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai Indonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-23. Operasi yang melibatkan dua negara serumpun sangat penting dan strategis, terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia, guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” ucapnya.
Sejalan dengan hal itu, pada 6 September 2017, telah dilaksanakan bilateral meeting antara Indonesia dan Malaysia, yang salah satu tema pembahasannya adalah tentang Updates on Enforcement Cooperation dan Customs Information Exchange System. Kedua hal ini sangat mendukung proses enforcement dan support informasi untuk pelaksanaan Patkor Kastima.
Untuk mendukung operasi ini, Kastam Diraja Malaysia mengerahkan 9 kapal patroli dan Bea Cukai Indonesia mengerahkan 10 kapal patroli, yang terdiri atas empat speed boat, lima fast patrol boat 28 meter, dan satu fast patrol boat 60 meter. Di wilayah Indonesia, kapal-kapal tersebut akan beroperasi di lima sektor, mulai perairan Kuala Langsa, Belawan, Tanjung Balai Asahan, Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit, hingga Batam. Adapun di wilayah Malaysia, sektor operasi dimulai dari perairan Langkawi, Pulau Pinang, Lumut, Pelabuhan Klang, Port Dickson, Muar, sampai Sungai Pulai.
Baca Juga:
Patroli laut Bea Cukai merupakan bagian dari penyelenggaraan pengawasan dan penegakan hukum di laut secara nasional, serta menjadi tulang punggung dan bagian integral dari Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Karena itu, selain melaksanakan operasi patroli laut internal dan Patkor Kastima, Bea Cukai juga berupaya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan semua pihak yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di laut. Di antaranya TNI, Polri, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi aktif Bea Cukai dalam pelaksanaan patroli laut terkoordinasi dengan instansi penegak hukum lain di laut, seperti Patkor Kastima, Operasi Nusantara, serta operasi bersama dengan Polri dan BNN, dalam rangka penegakan hukum terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Salah satu bukti nyata sinergi dan koordinasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kementerian atau lembaga lainnya adalah dengan dicegahnya kapal Wanderlust, yang membawa sabu seberat satu ton oleh patroli laut Bea dan Cukai atas kerja sama yang baik dengan TNI, Polri, dan BNN.
Heru menambahkan penindakan Bea Cukai di laut kian menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan dari tahun ke tahun. Terbukti dari 2012 sampai 2017 jumlah penindakan terhadap pelanggaran di laut terus meningkat. Tidak hanya itu, komoditas yang berhasil diamankan juga beragam. “Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai telah berhasil melakukan 1.268 penindakan. Untuk operasi Patkor Kastima, di 2016 yang hanya dilakukan dalam 28 hari, berhasil melakukan penindakan terhadap 32 kasus. Komoditasnya juga bermacam-macam, mulai bahan makanan pokok, barang elektronik, balepress, barang campuran yang terdiri atas barang elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik, ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, hingga narkotika dan psikotropika,” ujarnya.
Tindak lanjut dari operasi 2016 adalah 13 kasus dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau tambah bayar, tiga kasus dilakukan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), satu kasus dilakukan penyidikan, serta 15 kasus lainnya diserahterimakan ke instansi terkait, seperti Karantina Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Imigrasi. “Hal ini menunjukkan dengan kesungguhan dan kerja keras, serta koordinasi dan sinergi yang baik, kita dapat mengamankan perairan di sepanjang Selat Malaka dari ancaman dan kegiatan illegal. Tanpa terhalang sekat-sekat instansi, bahkan antarnegara sekalipun,” tuturnya. (*)