TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Rabu malam kemarin. OTT tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penegak hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kami amankan sejumlah pihak ada sekitar tujuh orang yang kami dapat informasinya sejauh ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis, 7 September 2017. Penangkapan tersebut dilakukan di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat.
Baca : OTT Bengkulu, MA : Dua Hakim Ambil Uang Terima Kasih
Menurut Febri, sebagian orang yang ditangkap itu akan mengikuti proses pemeriksaan di Jakarta. KPK akan menetapkan status hukum selanjutnya setelah 24 jam.
Selain itu, kata Febri, penyidik menyita sejumlah uang sebagai bukti pemberian hadiah dan janji tersebut. Namun dia belum mengungkapkan berapa besaran uang hadiah tersebut. "Nanti akan disampaikan saat konferensi pers bersama Mahkamah Agung," kata dia.
Baca : Kata Hakim Henny Anggraeni Setelah Diperiksa Soal OTT Bengkulu
Namun Febri membenarkan soal adanya hakim yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut. "Ini adalah pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan persidangan korupsi tentu standarnya akan lebih tinggi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, hakim yang sempat dibawa oleh KPK adalah Suryana dan Henny Anggraeni. Ada juga satu orang panitera pengganti bernama Hendri Kurniawan.
Atas penangkapan di Bengkulu ini, Febri menyatakan keprihatinannya. Namun ia menegaskan bahwa KPK tidak akan tebang pilih jika terbukti ada penegak hukum lain yang melakukan tindak pidana korupsi.
KARTIKA ANGGRAENI