TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan MK. MK sedang menguji materi Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Saya rasa kita tunggu dulu putusan MK,” kata Jimly saat menemui pimpinan Pansus Hak Angket KPK di kantor ICMI, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Jika putusan MK membenarkan pansus, ia yakin pimpinan KPK akan menghormatinya. Jimly mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang menjamin lembaganya menghormati hukum.
Baca:
Pansus Hak Angket Terima Petisi Penolakan dari ...
Gerindra Mundur dari Pansus Hak Angket KPK ...
Jimly juga meminta DPR menghormati keputusan KPK. "Sambil menunggu bagaimana putusan MK nantinya," ujar Jimly.
Uji materi pasal 79 ayat 3 UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Wadah Pegawai KPK. Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Dalam gugatannya, pegawai KPK meyakini hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK menegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup pemerintah.
Baca juga:
Aktivis Protes Penahanan Penolak Tambang Emas ...
KPAI Dukung Perpres Pendidikan Karakter Ketimbang Full ...
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya bakal mengundang pimpinan KPK sekitar 11-15 September 2017. Sebab, kata dia, pansus memiliki keterbatasan waktu 60 hari kerja untuk menyelidii tugas dan kewenangan KPK.
Agun yang juga politikus Partai Golkar mengatakan masa tugas pansus akan berakhir pada 28 September 2017 yang kemungkinan akan berbarengan dengan sidang putusan gugatan uji materi yang diajukan Wadah Pegawai KPK. "Menurut informasi, pada 28 September itu akan ada putusan di MK.” Tapi Agun tak yakin itu putusan final atau sementara.
ARKHELAUS W