Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Protes Penahanan Penolak Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu  

image-gnews
Gunung Tumpang Pitu dari Pantai Pancer, Pesanggaran. Gunung setinggi 450 mdpl itu yang menjadi lokasi tambang emas PT Bumi Suksesindo. TEMPO/Ika Ningtyas
Gunung Tumpang Pitu dari Pantai Pancer, Pesanggaran. Gunung setinggi 450 mdpl itu yang menjadi lokasi tambang emas PT Bumi Suksesindo. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam kriminalisasi terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tindakan kriminalisasi itu dinilai semakin menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Seharusnya pemerintah, baik di pusat maupun daerah, melihat masalah di Tumpang Pitu secara utuh,” kata Staf Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras, Rivanlee Anandar, dalam siaran pers, Kamis, 7 September 2017. Melihat masalah secara utuh akan menghindarkan masalah baru, seperti tindak kekerasan, kriminalisasi warga, serta kasus pembunuhan yang sering terjadi di berbagai konflik agraria.

Baca: Aktivis Penolak Tambang Ditahan dengan Jeratan Pasal...

Budi Pego ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Senin, 4 September 2017, dengan tuduhan penyebaran paham komunisme melalui spanduk kampanye antitambang.

Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Timur Muhammad Afandi melihat ada kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan kepada Budi. Menurut dia, warga tidak pernah membuat spanduk berlogo palu arit seperti yang dituduhkan polisi. Ketika berdemonstrasi menolak tambang pada 4 April 2017, warga menerima sebuah spanduk yang diberikan sekelompok orang tak dikenal. Spanduk itulah yang memuat logo palu arit, tapi warga tidak menyadarinya. Ketika tuduhan menyebarkan komunisme itu muncul, spanduk yang dimaksud sudah tidak ada. "Polisi hanya menunjukkan foto-foto tanpa menunjukkan bukti fisik spanduk itu."

Tambang emas di Tumpang Pitu adalah milik PT Merdeka Copper Gold. Menurut JATAM, Kontras, dan WALHI, perusahaan ini milik pebisnis Edwin Soeryadjaja, Michael Soerjadjaja, Sandiaga Uno, Garibaldi Thohir, Winato Kartono, dan Hardi Wijaya Liong. Perusahaan yang mengelola penambangan adalah PT Damai Suksesindo, PT Bumi Suksesindo, dan PT Cinta Bumi Suksesindo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
3 Permintaan Aktivis ke Jokowi untuk Tuntaskan Kasus... 
Kartunis Bersama KPK Gelar Pameran 1.000 Karya Anti...

Kepala Kampanye JATAM Melky Nahar mengatakan Gunung Tumpang Pitu awalnya merupakan kawasan hutan lindung. Pada 2012, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menurunkan statusnya hingga pertambangan bebas masuk dan beroperasi di sana. Pada 2016, terjadi banjir lumpur di Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, yang disinyalir akibat penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu itu.

"Ini bentuk nyata negara mengistimewakan korporasi tambang serta mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan," kata Melky. Semestinya, menurut dia, Gunung Tumpang Pitu dikembalikan fungsi dan statusnya sebagai hutan lindung dan bersih dari aktivitas pertambangan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

1 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

37 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

40 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

48 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.