TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan pelapor penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sebenarnya bukan mencari keadilan. “Tujuannya memang mendiskreditkan Novel," ujar Aqsa, Rabu, 6 September 2017.
Aqsa menilai pelaporan terhadap Novel oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman hanya upaya pengalihan isu dari kekerasan yang menimpa Novel. Pengalihan isu diperlukan karena penyiraman air keras terhadap Novel yang dilakukan pada April lalu diduga melibatkan jenderal di tubuh kepolisian.
Baca:
Novel Dilaporkan ke Polisi Lagi, Taufik Baswedan: Dagelan
Mantan Penyidik KPK Erwanto K Laporkan Novel...
Erwanto, mantan penyidik KPK, keberatan atas ucapan Novel dalam pemberitaan majalah Tempo. "Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu.
Laporan Erwanto masuk ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Menurut Argo, Erwanto keberatan atas penggalan kalimat di halaman 36 majalah Tempo edisi 3-9 April 2017 yang berjudul “Pecah Kongsi Penyidik Komisi”. Penggalan kalimat itu berbunyi, "Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah."
Sedangkan Aris Budiman tersinggung atas surat elektronik yang dikirim Novel kepadanya. E-mail itu berisi protes Novel atas keinginan Aris merekrut penyidik dari kepolisian.
Baca juga:
Novel Baswedan Anggap Laporan Aris Budiman...
Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman...
Aqsa berpendapat pelaporan Novel, baik oleh Aris maupun Erwanto, malah menunjukkan polisi antikritik dan tidak memahami demokrasi. Tindakan-tindakan seperti yang dilakukan Aris dan Erwanto akan menjadi catatan bagi khalayak. "Biar publik melihat sendiri ngaco-nya mereka," ujarnya.
FRISKI RIANA