TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dua orang tersangka kasus suap di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sejumlah aset tersebut diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka.
"Sejumlah aset telah disita dari kedua tersangka yaitu empat unit mobil dan uang senilai Rp 1,65 miliar," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017. "Bukti permulaan sudah cukup, sehingga KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Sebelumnya pada 27 Mei 2017, KPK telah menetapkan Rochmadi dan Ali, dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito dan pejabat Eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. Suap itu diberikan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
Lalu pada 6 September 2017, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kali ini, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah aset yang disita, kata Febri, adalah satu unit mobil Honda Odyssey, lalu dua unit mobil Sedan Mercy (Mercedes Benz) warna hitam dan putih, serta satu mobil Honda CRV.
"Adapun uang 1,65 miliar disita dari berbagai pihak, uang ini diduga hasil dari penjualan beberapa unit mobil," ujarnya.
Febri menjelaskan alasan dari penyitaan sejumlah aset tersebut. "Aset ini disita karena penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung," ujarnya.
Di persidangan nanti, kata Febri, terdakwa pun juga akan diwajibkan untuk membuktikan sumber dari kekayaan atau asetnya tersebut. "Kami juga terus mendalami keberadaan dan kepemilikan aset-aset lainnya dalam kasus ini," ucapnya.
FAJAR PEBRIANTO