TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi rencana Komisi Hukum DPR untuk membatasi masa kerja penyidik KPK. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sejauh ini tidak ada undang-undang yang membatasi masa kerja para penyidik.
"Tidak ada yang menyebutkan pembatasan. Adanya pembatasan masa kerja empat tahun untuk pimpinan KPK," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 September 2017. Dia menyebutkan masa kerja penyidik dan jaksa penuntut umum sifatnya fungsional.
Baca: Komisi Hukum DPR Usul Pembatasan Masa Kerja Penyidik KPK
Menurut dia, aturan ini sama dengan yang berlaku bagi penyidik di kepolisian dan kejaksaan. "Tidak ada masa pembatasan menjadi penyidik, yang ada hanya mutasi dan perpindahan," ujarnya.
Komisi Hukum DPR sempat melontarkan rencana pembatasan masa kerja penyidik KPK. Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo mengatakan masa jabatan penyidik KPK diusulkan menjadi hanya dua tahun dengan perpanjangan dua tahun saja. Sedangkan saat ini penyidik KPK bisa memegang jabatan selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. "Ini untuk menghindari polarisasi KPK," ucapnya.
Baca: DPR Agendakan Ulang Rapat dengan KPK Pekan Depan
Febri menjelaskan, yang dimaksud dengan perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun. "Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK," tuturnya.
Atas wacana DPR itu, Febri berujar KPK menghormati rekomendasi dan saran pihak-pihak tertentu, termasuk DPR. "Namun tentu harus hormati aturan yang ada. Perlu diperhatikan juga aturan Mahkamah Konstitusi soal ini," katanya.
Saat ini, KPK memiliki sekitar 100 penyidik yang berasal dari berbagai latar belakang. Menurut Febri, selain dari kepolisian, KPK bisa memiliki penyidik dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum. "Tidak harus dari kepolisian dan kejaksaan, tapi bisa dari pegawai negeri sipil dan masyarakat umum yang sudah mengikuti proses seleksi oleh KPK, sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO