TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin pekan depan. Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, setelah lembaga antirasuah itu tidak hadir dalam RDP hari ini.
Febri mengatakan lembaganya meminta penjadwalan ulang pertemuan. "Kami pastikan akan hadir. Namun, soal kapan hadirnya, tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 September 2017.
Baca: Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman
Mengenai alasan ketidakhadiran KPK hari ini, Febri mengatakan hal itu karena hampir semua pimpinan KPK berada di luar kota. "Hari ini memang belum bisa datang karena sebagian pimpinan tidak berada di Jakarta," ujarnya. Sedangkan dalam RDP sebelumnya lima pimpinan KPK bisa hadir.
Atas ketidakhadiran itu, menurut Febri, KPK telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR pada Senin lalu. KPK pun meminta penjadwalan ulang dan rencananya RDP tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 11 September 2017
Baca: KPK Tak Hadir dalam RDP dengan DPR RI
Febri sekaligus menampik bahwa ketidakhadiran KPK hari ini karena lembaga antirasuah ini tidak ingin menghadiri RDP dengan Komisi Hukum DPR. "KPK sangat menghormati pertemuan ini sebagai bagian dari proses yang konstitusional," ucapnya.
Komisi Hukum DPR mengagendakan rapat untuk membahas sejumlah hal dengan lembaga antirasuah itu hari ini. Hal yang akan dibahas di antaranya soal anggaran KPK pada tahun mendatang. Rapat juga direncanakan untuk meminta keterangan pimpinan KPK mengenai persoalan Direktur Penyidik KPK Aris Budiman yang dilarang datang ke Pansus Hak Angket KPK.
FAJAR PEBRIANTO