TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman mengadukan majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, Aris menganggap berita yang dimuat tiga media grup Tempo tersebut telah mendiskreditkan dia.
Menanggapi laporan Aris tersebut, Kepala Pemberitaan Korporat PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli mengatakan semua tulisan yang dimuat majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co adalah hasil kerja jurnalistik. Sebagai sebuah institusi, Tempo sangat menghargai setiap respons pembaca dan narasumber terhadap hasil kerja jurnalistik itu.
Simak:
Majalah TEMPO | Opini | 28-08-2017 | Situs Berita Online Indonesia
Musuh dalam Selimut KPK | Majalah TEMPO
“Namun dalam Undang-Undang Pers diatur bahwa sengketa pers diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers,” katanya, Rabu, 6 September 2017. “Di sanalah produk jurnalistik diuji.”
Pengaduan Aris itu disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam lalu. Salah satu berita dan opini yang dipermasalahkan Aris itu dimuat dalam majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul "Penyusup Dalam Selimut KPK". Namun, Aris tak menyebutkan siapa atau pihak yang diadukan. Dalam data Polda Metro Jaya hanya disebutkan pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca: Rapat dengan KPK Hari Ini, DPR Akan Tanya Soal Aris Budiman
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menuturkan, dalam laporannya, Aris merasa tidak pernah melakukan sejumlah hal yang dituduhkan dalam tulisan Tempo itu. "Dia tak pernah menerima uang yang dimunculkan dalam tulisan itu," ucapnya.
Menurut Adi, untuk menentukan terlapor dalam pengaduan Aris masih dalam penyelidikan. Polisi akan menelisik media yang memuat kalimat itu dalam beritanya. "Bisa bersumber dari pihak yang memberikan statement terkait dengan yang ada di media-media," ujarnya.
Selain mengadukan pemberitaan di tiga media Tempo, Aris Budiman membuat laporan serupa untuk Inilah.com dan Kompas TV.
FRISKI RIANA | SUSENO