TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri terkait dengan kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangka Raya pada Juli 2017. Yansen, yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, diduga sebagai perencana dan penyuruh pembakaran itu.
"Peran tersangka adalah yang merencanakan serta menyuruh delapan tersangka lainnya membakar sekolah," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Anang Revandoko saat jumpa wartawan di kantornya, Selasa, 5 September 2017.
Baca: Tersangka Pembakar 7 SD, Yansen Binti Dibawa ke Jakarta
Selain itu, Anang mengatakan, Yansen menyuruh tersangka lain berinisial AG untuk menyediakan beberapa alat untuk membakar sekolah, seperti handuk dan bahan bakar. "Semua rencana pembakaran sekolah tersebut dilakukan di KONI Provinsi Kalteng," kata Anang.
Polda Kalimantan Tengah sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus pembakaran ini. "Sebelumnya pihak kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti ruang kerjanya (Yansen) di DPRD provinsi setempat, kantor KONI, dan kediamannya," kata Anang.
Polda Kalimantan Tengah menetapkan Yansen dan AG sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan pengakuan dari tujuh tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Juga beberapa barang bukti dari hasil temuan tim Laboratorium Forensik Surabaya serta beberapa bukti pendukung lainnya.
"Mengenai motif, belum kami ketahui. Hanya, masih kami kembangkan karena dalam pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri belum penuh total," ujar Anak.
Dari tujuh orang tersangka yang lebih dulu ditahan, semuanya bermotif ekonomi. Sedangkan keterlibatan wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah dari Partai Gerindra itu masih didalami Mabes Polri.
ANTARA | KARANA W.W.