TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan Viverdi Anggoro mengeluhkan kondisi bangunan yang ditempati. Meski menjadi lembaga resmi negara, bangunan dua lantai beserta pekarangannya tersebut adalah kontrakan yang disewa per tahun kepada pemiliknya.
"Ini disewa ke yang punya untuk dijadikan Rupbasan. Beratnya lagi, harga sewa naik setiap tahun," kata Viverdi kepada Tempo di ruangannya lantai 2 Kantor Rupbasan Jalan Ampera Raya Nomor 6A Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017.
Dari pantauan Tempo kantor Rupbasan tersebut memang biasa saja. Di depan kantor ada pagar besi setinggi 2 meter, sedangkan di dalamnya terdapat bangunan berupa rumah dua lantai bercat putih yang dijadikan sebagai kantor untuk kegiatan sehari-hari. Luas areal kantor tersebut sekitar dua kali lapangan bola voli.
Baca: Pansus Hak Angket Persoalkan Administrasi Barang Sitaan KPK
Di kantor Rupbasan Jakarta Selatan terdapat total 17 mobil, 11 diantaranya adalah mobil sitaan KPK. Keberadaan benda sitaan ini menjadi pembicaraan belakangan ini. Musababnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wahiddin dan Kepala Rupbasan se-Jakarta pada minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pansus mempersoalkan benda sitaan tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan uang yang tidak dilaporkan oleh KPK kepada Rupbasan.
Viverdi mengakui tidak ada benda sitaan tidak bergerak yang pernah dilaporkan oleh KPK. KPK, kata dia, hanya menitipkan motor dan mobil kepada Rupbasan Jakarta Selatan. "Jumlahnya ada 66 unit, beberapa sudah inkrah, seperti mobil milik Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo). Lalu mobil punya bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, walau posisinya masih dalam tahap kasasi," ujarnya.
Simak: Rupbasan Jaksel Tak Terima Barang Sitaan Tak Bergerak dari KPK
Ihwal polemik yang saat ini terjadi antara Pansus Angket dengan KPK terkait benda sitaan tidak bergerak, menurut Viverdi Undang-Undang sudah menyatakan bahwa setiap barang sitaan harus dititipkan di Rupbasan, paling tidak dilaporkan. "Jadi secara administratif bisa tercatat, walaupun kemudian dikelola sendiri," kata Viverdi.
Viverdi berujar Rupbasan Jakarta Selatan masih sanggup mengelola lebih banyak benda sitaan. Untuk merawat benda sitaan seperti tanah dan bangunan, kata Viverdi, kemungkian akan lebih mudah daripada benda bergerak seperti mobil. "Tetap akan dirawat secara rutin kalau memang ada, tapi sejauh ini memang belum pernah ada yang menitipkan tanah, bangunan, dan semacamnya, baik dari polisi sampai KPK," ucapnya.
Ketua Pansus Hak Angket, Agun Gunandjar sebelumnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK adalah sebuah pelanggaran. "UU mengharuskan seluruh benda sitaan untuk dilaporkan ke Rupbasan, tapi ini kan tidak," kata Agun.
FAJAR PEBRIANTO