TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah melaporkan benda sitaan tidak bergerak kepada lembaganya. Namun tidak hanya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan pun disebut juga tidak pernah melaporkan hal yang sama.
"Belum pernah juga, kami belum pernah dapat titipan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dari siapapun (Polisi, Jaksa, dan KPK)" kata Viverdi kepada Tempo di Gedung Rupbasan Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2017. "Kalau untuk benda tidak bergerak seperti uang, juga belum pernah terima dari siapapun disini, kalau di Rupbasan lain saya kurang tahu."
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Rampasan dan Sitaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahiddin dan Kepala Rupbasan se-Jakarta pada minggu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pansus mempersoalkan benda sitaan tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan uang yang tidak dilaporkan oleh KPK kepada Rupbasan.
Baca juga: Lewat Pansus Angket, Lembaga Profesi ini Keluhkan Kinerja KPK
Viverdi menambahkan bahwa saat ini, benda sitaan yang dititipkan oleh KPK kepada Rupbasan Kelas I, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan berjumlah 66 unit. "Ada dua unit sepeda motor dan 53 unit mobil, itu ditempatkan di parkiran Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sedangkan di kantor Rupbasan sendiri, ada 11 mobil," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah benda sitaan bisa saja tidak dititipkan ke Rupbasan, jika masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau pengadilan. "Perintah Undang-Undang (UU) nya memang setiap benda sitaan dititipkan ke Rupbasan, apapun bentuknya, tapi mungkin pertimbangannya karena benda tersebut masih dijadikan barang bukti oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan," kata Viverdi.
Viverdi juga menuturkan bahwa tidak semua barang sitaan bisa diserahkan ke Rupbasan. Benda yang diserahkan ke Rupbasan, ujarnya, seyogyanya adalah benda yang akan kembali kepada negara. Sebagai contoh, Ia menuturkan bahwa dulu pernah ada rencana dari Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Kementerian Hukum dan HAM, untuk menempatkan uang sitaan di bank.
Namun rencana tersebut gagal karena menemui banyak persoalan. "Nanti akan jadi masalah kalau uang tersebut masih dijadikan bukti, bagaimana kalau nomor seri uangnya sudah beda ? Pasti pengacara tersangka protes dan bilang itu bukan uang milik kliennya," kata Viverdi.
Baca juga: Misbakhun: Pansus Angket Ingin Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut
Namun demikian, Viverdi menambahkan jika KPK bukan sama sekali tidak pernah melaporkan sitaan berupa benda tidak bergerak kepada Rupbasan. "Sebenarnya pernah, KPK nitip tanah di Rupbasan Bali atau Jogja, silahkan dicek lagi, tapi kalau untuk Jakarta, terutama Jakarta Selatan, saya memang belum pernah membicarakan benda sitaan berupa tanah, bangunan, ataupun uang, dengan KPK."
Sementara Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar mengatakan jika pansus saat ini terlebih dahulu fokus ke KPK, sebagai lembaga yang diberikan wewenang lebih oleh UU. "Semua benda sitaan itu harus dilaporkan ke Rupbasan, siapa yang bilang tidak harus ? Silahkan baca ketentuannya di UU, KPK terbukti telah melanggar dengan tidak melaporkan sejumlah benda sitaan," kata Agun saat dihubungi Tempo.
FAJAR PEBRIANTO