Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pelepasan Aset BUMD, Hakim Kabulkan Banding Dahlan Iskan  

image-gnews
Dahlan Iskan salat duha di kediamannya, Perum Sakura Regency, Surabaya, 10 November 2016. TEMPO/KUKUH SW
Dahlan Iskan salat duha di kediamannya, Perum Sakura Regency, Surabaya, 10 November 2016. TEMPO/KUKUH SW
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan banding yang diajukan Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). "Iya, benar (dikabulkan)," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 September 2017.

Meski permohonan banding sudah dikabulkan, kata dia, secara administrasi berkas putusan belum dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas sudah diputus pekan lalu," kata Untung. Menurut dia, dalam memutuskan perkara Dahlan Iskan, hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). "Artinya, majelis hakim ada yang berbeda pendapat tentang putusan tersebut."

Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim menghukum Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menilai Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU bersama dengan Wisnu Wardhana, kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Dalam perkara ini, Wisnu divonis 3 tahun penjara.

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibat pelanggaran prosedur itu, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran

Hakim juga menilai Dahlan teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya Dahlan memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.

Atas vonis tersebut, Dahlan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan berkeras apa yang dia lakukan saat itu telah sesuai dengan prosedur serta direstui DPRD Jawa Timur.

Lihat: Divonis 2 Tahun Bui, Dahlan Iskan Berharap Direksi BUMD Belajar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa dimintai tanggapan atas dikabulkannya banding Dahlan Iskan. Kepala Kejaksaan Jawa Timur Maruli Hutagalung beberapa kali tak menjawab telepon Tempo. Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung mengaku belum mengetahui. "Kami belum menerima petikan putusannya dari pengadilan tinggi," katanya.

NUR HADI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.


Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Suasana di rumah duka kediamana Fahmi Idris, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris


Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.


Terpopuler Bisnis: Dahlan Iskan Singgung Reputasi Jokowi, Elon Musk Terkaya

22 Mei 2022

Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Terpopuler Bisnis: Dahlan Iskan Singgung Reputasi Jokowi, Elon Musk Terkaya

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 21 Mei 2022 dimulai dari cerita Dahlan Iskan soal kisruh minyak goreng, Lin Che Wei dan reputasi Jokowi.