TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan banding yang diajukan Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). "Iya, benar (dikabulkan)," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 September 2017.
Meski permohonan banding sudah dikabulkan, kata dia, secara administrasi berkas putusan belum dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Yang jelas sudah diputus pekan lalu," kata Untung. Menurut dia, dalam memutuskan perkara Dahlan Iskan, hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). "Artinya, majelis hakim ada yang berbeda pendapat tentang putusan tersebut."
Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara
Pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Hakim menghukum Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Hakim menilai Dahlan selaku Direktur Utama PT PWU bersama dengan Wisnu Wardhana, kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Dalam perkara ini, Wisnu divonis 3 tahun penjara.
Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi pelepasan aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibat pelanggaran prosedur itu, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.
Simak pula: Ajukan Banding, Pengacara Dahlan: Hakim Tak Lihat Pembagian Peran
Hakim juga menilai Dahlan teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya Dahlan memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.
Atas vonis tersebut, Dahlan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dahlan berkeras apa yang dia lakukan saat itu telah sesuai dengan prosedur serta direstui DPRD Jawa Timur.
Lihat: Divonis 2 Tahun Bui, Dahlan Iskan Berharap Direksi BUMD Belajar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa dimintai tanggapan atas dikabulkannya banding Dahlan Iskan. Kepala Kejaksaan Jawa Timur Maruli Hutagalung beberapa kali tak menjawab telepon Tempo. Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Richard Marpaung mengaku belum mengetahui. "Kami belum menerima petikan putusannya dari pengadilan tinggi," katanya.
NUR HADI