Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Saracen, Kapolri: Yang Pesen dan Danain Tangkepin

image-gnews
Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono (dua dari kanan), dan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) mengumumkan penangkapan tiga orang anggota Kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa koten kebencian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono (dua dari kanan), dan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) mengumumkan penangkapan tiga orang anggota Kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa koten kebencian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi terus melakukan pengembangan kasus sindikat penyedia jasa ujaran kebencian di media sosial Saracen. Saat ini, penyidik sedang menelusuri para pemesan dan pemodal sindikat ini.

"Saya sampaikan tangkap tangkapin aja. Yang mesen, tengkepin. Yang danain, tangkepin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkepin," kata Tito di Mabes Polri, Selasa, 5 September 2017.

Baca : Saracen Punya 800ribu Akun Media Sosial, Begini Aktivitasnya

Menurut Tito, penelusuran ini tak mudah sehingga kemungkinan akan memakan waktu. "Karena mereka mainnya di cyber space. Maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan," ujarnya.

Meski begitu, mantan Kepala Polda Papua ini menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan ujaran kebencian dan berita bohong terus bertebaran di media sosial dan menimbulkan perpecahan di masyarakat. "Negara tak akan biarkan hoax," kata Tito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Abdullah Harsono terduga Saracen Dikenal Tertutup

Kelompok Saracen diduga mengambil keuntungan lewat penyebaran ujaran kebencian dan berita-berita bohong (hoax) di media sosial lewat pemesanan pihak-pihak tertentu. Mereka disebut bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 juta dalam satu paket pesanan.

Polisi telah menangkap empat orang terkait kelompok ini. Mereka adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Abdullah Harsono. Harsono ditangkap paling terakhir dibandingkan ketiganya pada 30 Agustus 2017 lalu. Dia disebut sebagai bagian dari pendiri Saracen.

KARTIKA ANGGRAENI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.