TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan belum ada gambaran terkait dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan atas temuan Pansus.
"Belum, sih. Pansus ini mengumpulkan data dulu melalui proses penyelidikan. Nanti dianalisis di Pansus, lalu kita bicarakan di tingkat paripurna dulu. Baru nanti ada kesimpulan," katanya di Gedung DPR, Selasa, 5 September 2017.
Baca juga: Misbakhun: Pansus Angket Ingin Kewenangan Penuntutan KPK Dicabut
Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK, Mukhamad Misbakhun, menyebutkan salah satu rekomendasi Pansus adalah mencabut kewenangan penyidikan dan penuntutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Eddy mengatakan Pansus belum sampai pada tahap memutuskan rekomendasi. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan rekomendasi yang beredar sejauh ini masih sebatas pandangan pribadi.
"Itu masih wacana yang bersifat pribadi dari hasil yang ditemukan selama ini, tapi itu bukan merupakan suatu keputusan," ujarnya.
Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September mendatang. Temuan Pansus berikut rekomendasinya akan disampaikan kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna pada tanggal tersebut.
BUDIARTI UTAMI PUTRI