TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Gubernur Jawa Tengah ini akan diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
"Yang bersangkutan (Ganjar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 5 September 2017.
Baca : Kasus e-KTP, KPK Terapkan Follow The Money Untuk Setya Novanto
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. Hingga saat ini, penyidik KPK telah memeriksa belasan saksi untuk membuktikan tindak pidana yang dituduhkan pada Novanto.
Selain memeriksa Ganjar, KPK dijadwalkan memeriksa enam saksi lainnya untuk Novanto. Mereka adalah anggota Komisi Pemerintahan DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, bekas bos Gunung Agung, Made Oka Masagung, istri politisi Partai Golkar Chairuman Harahap, Ratna Sari Lubis dan tiga orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono dan Karna Brata Lesmana.
Sebelumnya, Ganjar juga pernah diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus e-KTP. Andi adalah pengusaha yang disebut banyak terlibat dalam pengaturan dan perencanaan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca : Nama Setya Novanto Hilang dalam Putusan e-KTP
Kala diperiksa pada Selasa, 4 Juli 2017 lalu itu, Ganjar Pranowo mengaku diperiksa berkaitan dengan proses penganggaran. "Prosesnya semua berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kami ketahui kan yang 'di bawah tangan' dan yang 'di belakang meja'," kata dia.
ANTARA