TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut Pansus Hak Angket KPK DPR menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Baca juga: Anggota DPR Soal Ketua KPK Tuding Pansus Angket Hambat Penyidikan
Menurut Arsul Sani, diskusi-diskusi kecil di antara anggota Komisi III semakin berkembang. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, penyataan Agus Rahardjo tersebut tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. "Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017 dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul Sani.
Ia juga mempertanyakan gaya komunikasi pimpinan KPK, khususnya Agus Rahardjo. Menurut dia, cara komunikasi pimpinan KPK tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia menilai Tito sangat kooperatif dengan siapa pun, khususnya DPR.
Simak pula: Ketika Masinton Pasaribu Menantang Ketua KPK, Minta Ditahan
Kapolri, kata dia, selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegak hukum di Indonesia. Bahkan, pada saat posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, menurut Arsul, Kapolri selalu melakukan komunikasi dan bukan malah mengancam.
ANTARA