TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara suap uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum, karena itu tidak etis. Kalau mau banding nanti saya ungkapkan di memori banding," kata Patrialis Akbar seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017.
Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Patrialis berujar vonis 8 tahun tersebut merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia menilai vonis itu atas akumulasi kesalahannya di masa lalu. "Saya meyakini Allah memberikan kesempatan pada diri saya untuk membersihkan diri," ujarnya.
Patrialis meyakini vonis ini adalah takdir hidupnya. Ia mengaku akan tetap bersyukur atas putusan hakim tersebut. "Mudah-mudahan ini yang terbaik yang dilakukan Allah kepada diri saya," ujar Patrialis.
Simak: Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Bui di Kasus Suap Patrialis Akbar
Selain divonis 8 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Patrialis dengan uang pengganti Rp 4,043 juta dan US$ 10 ribu. Patrialis terbukti menerima suap dari Budi Hariman untuk uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Vonis terhadap Patrialis Akbar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
ARKHELAUS W.