TEMPO.CO, Ambon - Seorang siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, mengalami pelecehan seksual oleh 18 orang dalam kurun Januari hingga akhir Agustus 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, korban yang masih berusia 13 tahun itu tak berani melapor ke polisi lantaran takut. Namun, melalui saudaranya, NR menceritakan tragedi nahas yang menimpanya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Pulau Buru pada Sabtu, 2 Agustus, 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru Ajun Komsisaris Ryan Citra Yudha membenarkan ihwal laporan tersebut. Pihaknya tengah menangani kasus asusila yang menimpa remaja itu serta telah menetapkan 18 pelaku sebagai tersangka. “Korban memang mendapat tindakan asusila dari 18 laki-laki. Setiap pelaku berbeda tempat kejadiannya. Terjadi sejak Januari hingga akhir Agustus 2017,” katanya kepada wartawan, Senin, 4 September 2017.
Delapan belas orang yang telah diperiksa itu terdiri atas 10 pria dewasa dan delapan anak-anak. Kepada terduga pelaku yang masih anak-anak, polisi akan melakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Sedangkan 10 tersangka lainnya dikenakan Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dari 18 pelaku tersebut, delapan di antaranya masih di bawah umur dan ditangani secara diversi sesuai dengan Undang-Undang Peradilan anak,” ujarnya.
Adapun Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mendesak aparat penegak hukum segera melakukan sanksi pidana terhadap 18 pelaku pelecehan seksual itu sesuai dengan ketentuan hukum. Dia menambahkan, kejahatan seksual yang dilakukan bergerombol harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan. “Akan tidak adil dan tidak bermoral jika kita biarkan terus predator kejahatan seksual merajalela,” ujarnya dalam siaran pers.
RERE KHAIRIYAH