TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Novel Baswedan.
"Selain Pak Aris Budimans, ada dua orang lagi, yaitu mantan penyidik di KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Agustus lalu. Sepekan kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan itu ke tingkat penyidikan meski tanpa penetapan tersangka.
Laporan Aris ke polisi bermula dari surat elektronik (e-mail) tertanggal 14 Februari 2017 dari Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai. Dalam surat itu, Novel memprotes rencana perekrutan penyidik baru KPK dari kepolisian. Rencana rekrutmen itu tertuang dalam nota dinas Aris Budiman kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Novel menyebutkan masih banyak penyidik senior independen yang layak mengisi posisi tersebut. Novel menilai Aris tak membuat ramping satuan tugas. Menurut Aris Budiman, surat internal itu menyebut dirinya sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang sejarah KPK dan itu telah menyebar hingga ke sejumlah koleganya di kejaksaan dan kepolisian. Pernyataan tersebut membuatnya merasa marah dan terhina.
Saat ini, surat elektronik dari Novel tersebut tengah diselidiki polisi terkait dengan unsur-unsur penghinaan, seperti yang dilaporkan Aris Budiman . Selain menyelidiki surat elektronik, polisi masih berupaya mengumpulkan barang bukti lain. Mereka juga berencana memanggil penyidik KPK lain sebagai saksi.
"Akan terus memanggil penyidik lain yang terkait dengan apa yang disampaikan Pak Novel," kata Martinus.
Saat ini, polisi masih menetapkan Novel sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik itu. Soal jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Martinus menuturkan polisi belum menetapkannya. "Belum," ujarnya.
ZARA AMELIA