INFO NASIONAL - Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 10,4 kilogram di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sabu itu didapat dari seorang pengendara sepeda motor berinisial PH pada Minggu, 27 Agustus 2017. Rencananya sabu yang dimasukkan dari Malaysia itu akan diselundupkan melalui jalur tikus di sekitar hutan di daerah Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menuju Kota Pontianak.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan penangkapan ini merupakan upaya puncak Bea Cukai Entikong selama tiga bulan. Sebelumnya, petugas telah menerima informasi adanya pemasukan narkotika melalui jalur hutan. “Selama tiga bulan telah dilakukan penggalangan dan pendalaman informasi serta pengecekan secara langsung keluar-masuk hutan di sekitar perbatasan Entikong,” ujarnya.
Baca Juga:
Souvenir menuturkan Bea Cukai Entikong menggandeng personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642/Kapuas untuk menyisir jalur hutan pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Hal itu dilakukan karena danya dugaan pelaku penyelundupan membawa senjata api rakitan. “Tim gabungan Bea Cukai Entikong dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642/Kapuas melakukan penyisiran jalur hutan dan memperketat pengawasan di sekitar perbatasan Entikong,” tuturnya.
Bea Cukai Entikong telah menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam penindakan tui, Bea Cukai Entikong juga berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari Malaysia melalui jalur hutan pada Rabu, 23 Agustus 2017. Awalnya, terindikasi terdapat narkotika yang diselipkan di dalamnya. (*)
Baca Juga: