TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan bahwa Dewan Pertimbangan Pegawai sudah memberikan rekomendasi kepada pengawas internal untuk mulai bekerja memeriksa Direktur Penyidik KPK Aris Budiman . Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Menurut Saut, pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk memberikan sanksi atau tidak kepada Aris Budiman . "Selesai pengawas internal buat laporan, baru kita akan bahas hasilnya," ujar Saut kepada Tempo, Ahad, 3 September 2017.
Baca : Wakil Ketua KPK Berupaya Tenangkan Dirdik Aris Budiman
Aris Budiman datang ke rapat pansus hak angket KPK pada 29 Agustus 2017 lalu. Dia datang tanpa mendapat izin dari pimpinan KPK. Saut mengatakan pimpinan KPK tidak sependapat dengan Aris yang memilih memenuhi undangan pansus hak angket KPK.
Karena itu, tindakan Aris itu bisa membuatnya menghadapi sanksi. Namun menurut Saut, KPK belum dapat menentukan seperti apa bentuk dari ancaman sanksi terhadap Aris. "Biar pengawas internal bekerja lebih dahulu," ujarnya.
Baca : 4 Daftar Dosa Dirdik KPK Aris Budiman
Selain kasus itu, Saut mengatakan pimpinan juga belum memiliki hasil dari pemeriksaan pengawas internal KPK terkait dugaan pertemuan Aris Budiman dengan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR. "Yang ini juga masih berproses. Makin cepat makin baik. Kerjaan kita banyak dari Sabang sampai Merauke," kata dia.
Aris Budiman sendiri mengakui kedatangannya ke pansus tanpa izin pimpinan. Menurut dia, ini pertama kalinya dia membantah perintah pimpinan KPK.
Kedatangan Aris Budiman ke pansus hak angket KPK yang selama ini dilawan KPK pun menuai kontroversi. Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai kehadiran Aris Budiman
merupakan penghinaan dan pembangkangan terhadap pimpinan dan institusi. Padahal, semua pimpinan KPK sepakat tidak boleh ada yang hadir ke pansus hak angket KPK.
ANDITA RAHMA