TEMPO.CO, Jakarta- Puluhan advokat dari berbagai kalangan siap membela kembali penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Para advokat ini akan secara khusus membela Novel yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh rekannya sendiri di KPK, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
"Sekarang memang masih berupa diskusi di grup Whatsapp saja, karena belum ada surat kuasa dari keluarga Novel," kata Direktur Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 2 September 2017. " Tapi nanti akan cukup banyak yang terlibat untuk membela, ada puluhan udah pasti."
Baca juga: Kerja Cepat, Polda Sidik Novel Sehari Setelah Terima Laporan Aris
Aris Budiman, pada 13 Agustus 2017 lalu melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Aris ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan Novel sebagai tersangka.
Julius menambahkan bahwa sejumlah advokat yang pernah membela Novel dalam kasus dugaan penambakan terhadap pencuri sarang burung walet akan kembali terlibat. "Ya masih ada beberapa, kami masih akan terus dampingi dan berikan advokasi," ujarnya.
Sebelumnya, pada kasus yang terjadi di pertengahan 2015 tersebut, Novel juga dibela oleh puluhan advokat.
Menurut Julius, tim advokasi hukum Novel nantinya akan memastikan perkembangan pelaporan Novel terlebih dahulu. "Ini info yang berkeliaran macam-macam, tapi dari data resmi, termasuk dari data KPK, belum ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan," ujarnya.
"Sampai saat ini keluarga Novel Baswedan belum terima surat apapun, biasa kalau terima surat, keluarga pasti kirim ke tim advokasi." Surat tersebut, ujarnya, bisa berbentuk SPDP, Surat Pemanggilan, ataupun Surat Pemeriksaan. "Jadi belum ada info sama sekali," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO