TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Papua tahun anggaran 2014-2017. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 4 September 2017.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan kuasa hukum Lukas Enembe memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan depan. "Sudah konfirm akan datang pada Senin pekan depan," ujarnya kepada Antara, Jumat 1 September 2017.
Pemeriksaan Lukas Enembe ini terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan korupsi anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," kata Erwanto.
Dalam kasus ini, polisi dan BPK juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukkannya. Kendati demikian, hal tersebut masih ditelusuri.
"Masih dicek faktanya sesuai dengan temuan itu atau tidak," katanya.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.
ANTARA