TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan memiliki cara jitu agar pekerja rumah tangga atau PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja lain. “Mereka mengawali penyamaan profesi PRT dengan pekerja lainnya dengan mengubah panggilan PRT,” demikian Umi Qoidah, pendamping PRT di Malang menuliskan pengalamannya selama studi banding di Korea Selatan di Indonesiana pada Jumat, 1 September 2017.
Baca: Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Begini Respons KPK
Umi bersama 19 orang lainnya terpilih organisasi buruh internasional (ILO) Jakarta mengikuti studi banding ke Korea Selatan pada 19 Agustus lalu. Di negeri ginseng itu, ia berdiskusi dengan para PRT Korea Selatan tentang hak-hak PRT. Di sana, ia dipertemukan dengan Kim Ok-yeon, PRT di Busan, Korea Selatan.
Kepada Umi, Kim menuturkan, ia meminta majikannya agar tidak memanggilnya dengan kata ahjumma atau bibi tapi dipanggil dengan Manager Rumah Tangga. “Kalau dipanggil bibi itu berarti keluarga.”
Baca: Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman Atas Novel
Selain pengubahan panggilan, Korea Selatan mewajibkan adanya kontrak tertulis yang jelas dan ditandatangani oleh PRT, Koperasi Manager Rumah Tangga, dan majikan.
Selengkapnya, baca di sini.
INDONESIANA| ISTI