Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Blogger: Tiru Cara Korea Selatan Menjamin Hak PRT

image-gnews
Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) berunjuk rasa di bawah jalan layang, Makassar, 9 Oktober 2015. Mereka mendesak pihak terkait untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang menimpa rekan mereka yang dilakukan majikannya, serta mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.TEMPO/Fahmi Ali
Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) berunjuk rasa di bawah jalan layang, Makassar, 9 Oktober 2015. Mereka mendesak pihak terkait untuk mengungkap dugaan penganiayaan yang menimpa rekan mereka yang dilakukan majikannya, serta mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Selatan memiliki cara jitu agar pekerja rumah tangga atau PRT  memiliki hak yang sama dengan pekerja lain. “Mereka mengawali penyamaan profesi PRT dengan pekerja lainnya dengan mengubah panggilan PRT,” demikian Umi Qoidah, pendamping PRT di Malang menuliskan pengalamannya selama studi banding di Korea Selatan di Indonesiana pada Jumat, 1 September 2017.

Baca: Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Begini Respons KPK

Umi bersama 19 orang lainnya terpilih organisasi buruh internasional (ILO) Jakarta mengikuti studi banding ke Korea Selatan pada 19 Agustus lalu. Di negeri ginseng itu, ia berdiskusi dengan para PRT Korea Selatan tentang hak-hak PRT. Di sana, ia dipertemukan dengan Kim Ok-yeon, PRT di Busan, Korea Selatan.

Kepada Umi, Kim  menuturkan, ia meminta majikannya agar tidak memanggilnya dengan kata ahjumma atau bibi tapi dipanggil dengan Manager Rumah Tangga. “Kalau dipanggil bibi itu berarti keluarga.”

Baca: Alasan Polisi Cepat Memproses Laporan Aris Budiman Atas Novel

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pengubahan panggilan, Korea Selatan mewajibkan adanya kontrak tertulis yang jelas dan ditandatangani oleh PRT, Koperasi Manager Rumah Tangga, dan majikan.

Selengkapnya, baca di sini.

INDONESIANA| ISTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

31 hari lalu

Sekelompok pria pengangguran membakar kardus ketika mereka berusaha menghangatkan diri ketika fajar di Kota Gaza, 18 Februari 2019. Orang-orang itu mengatakan mereka akan dengan senang hati bekerja hanya dengan 5 syikal sehari (sekitar 1,35 Dolar AS) tetapi tidak ada pekerjaan. Pada Oktober 2018, Bank Dunia mengatakan, 54 persen tenaga kerja Gaza menganggur, termasuk 70 persen pemuda. REUTERS/Dylan Martinez
Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.


Gaza Kehilangan 66 Persen Lapangan Kerja Sejak Invasi Israel

21 Desember 2023

Sekelompok pria pengangguran membakar kardus ketika mereka berusaha menghangatkan diri ketika fajar di Kota Gaza, 18 Februari 2019. Orang-orang itu mengatakan mereka akan dengan senang hati bekerja hanya dengan 5 syikal sehari (sekitar 1,35 Dolar AS) tetapi tidak ada pekerjaan. Pada Oktober 2018, Bank Dunia mengatakan, 54 persen tenaga kerja Gaza menganggur, termasuk 70 persen pemuda. REUTERS/Dylan Martinez
Gaza Kehilangan 66 Persen Lapangan Kerja Sejak Invasi Israel

ILO dan Biro Pusat Statistik Palestina memperkirakan bahwa pertempuran yang sedang berlangsung telah menghapus setidaknya 66% lapangan kerja di Jalur Gaza.


Hari Disabilitas Internasional: PBB Ajak Rayakan Semangat Kreatif Para Penyandang Disabilitas

7 Desember 2023

Talkshow dengan Zizi Allafta pianis dan penyanyi dengan disabilitas Netra, Natrio Catra Yoshoda (Pelari Marathon autis pertama di Indonesia) dan Agoes Abdoel Rakhman (Direktur Pelaksana Yayasan Anak Cacat Jakarta)  Foto: Istimewa
Hari Disabilitas Internasional: PBB Ajak Rayakan Semangat Kreatif Para Penyandang Disabilitas

Memperingati Hari Disabilitas Internasional, PBB di Indonesia bekerja sama dengan Bumilangit Entertainment merayakan semangat kreatif para difabel.


5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Begini Sejarah Penetapannya

5 Oktober 2023

Ilustrasi guru. shutterstock.com
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Begini Sejarah Penetapannya

Hari Guru Sedunia ini dikhususkan sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga pendidik di berbagai penjuru dunia.


ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.


Malaysia Nyatakan Tidak Akan Kompromi terkait Isu Kerja Paksa

26 Juni 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Malaysia Nyatakan Tidak Akan Kompromi terkait Isu Kerja Paksa

Kementerian Sumber Manusia Malaysia mengintensifkan kegiatan penertiban dalam memberantas berbagai isu buruh termasuk kerja paksa.


ILO: Hampir Sepertiga Pekerja Rumah Tangga di Malaysia dalam Kondisi Kerja Paksa

15 Juni 2023

Massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh Migran Berdaulat dan organisasi keagamaan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah Malaysia untuk memenuhi kebutuhan dan hak pekerja migran Indonesia di Malaysia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ILO: Hampir Sepertiga Pekerja Rumah Tangga di Malaysia dalam Kondisi Kerja Paksa

ILO mengidentifikasi kondisi seperti jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, upah rendah di antara indikator kerja paksa.


KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

9 Juni 2023

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

KSPI menyebutkan Omnibus Law UU CIpta Kerja dibahas dalam sidang tahunan ILO pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.


Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

25 Mei 2023

Presiden partai buruh Said Iqbal tengah menjawab pertanyaan wartawan saat aksi penolakan KUHP seusia  melakukan karnaval kelas pekerja, Kamis,15 Desember 2022.Terepilihnya Partai buruh dalam pemilu tidak akan menganggu konsistensi partai buruh dalam melakukan aksi penolakan terhadap KUHP yang dinilai memiliki pasal pasal bermasalah. TEMPO/Aqsa Hamka
Said Iqbal Bakal Pidato di Sidang Organisasi Buruh Dunia, Bahas Bahaya UU Cipta Kerja bagi Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja atau omnibus law ke sidang ILO Governing Body pada Juni 2023.


10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.