TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama pelapor Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Aris Budiman untuk penyidik KPK, Novel Baswedan. “Pada Kamis, 1 September 2017, Kejati DKI Jakarta SPDP Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017 atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui e-mail,” kata Kepala Seksi Penerangan Publik Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan yang diterima Tempo pada Jumat, 1 September 2017.
SPDP ini keluar hanya satu hari setelah Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, kemarin. Novel dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca:
Laporan Aris tentang Novel, Bareskrim: Itu Representasi Hak Warga
Ini Isi E-mail Novel Baswedan yang Dianggap Menghina ...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Novel dilaporkan karena menghina Aris melalui surat elektronik (surel) yang dikirimnya. Dalam laporannya, Aris menyebutkan Novel keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Pada Februari 2017, Novel disebutkan mengirim keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Nama Aris turut disebut dalam surel itu sehingga dia merasa tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, dan terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di Gedung DPR, Selasa malam, 29 Agustus lalu.
Baca juga:
Aris Budiman Laporkan Novel Baswedan ke Polda, Begini ...
Doli Kurnia Dipecat, Agung Laksono Minta Golkar Tetap ...
Menurut Argo, Novel menyebut Aris sebagai Direktur KPK yang tidak berintegritas. “Direktur terburuk sepanjang masa," ucapnya menjelaskan isi surel yang dianggap menghina itu, Kamis. Saat bertemu dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Aris juga menceritakan sempat bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono akan memproses laporan Aris sesuai dengan aturan. "Kami akan minta keterangan mengenai persoalan yang dilaporkan,” ucapnya. Lalu laporan itu akan diuji dengan bukti-bukti. “Mungkin bentuknya saksi atau mungkin bukti lain, seperti berita," tuturnya seusai salat Idul Adha di Lapangan Bayangkara, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2017.
Nirwan mengatakan kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP itu. “Kepala Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti,” katanya. Jaksa peneliti akan memantau perkembangan penyidikan.
ANDITA RAHMA