TEMPO.CO, SUKABUMI - - Presiden Joko Widodoo menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA: Hadir di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Tak Izin
Presiden Jokowi kepada wartawan di Sukabumi, Jumat 1 September 2017, menyatakan KPK adalah lembaga independen. Oleh karena itu, dirinya tidak akan mencampuri urusan internal KPK. "Saya tidak ingin mencampuri. Nanti ada yang ngomong intervensi," ucap Presiden.
Demikian pula halnya dengan pemanggilan salah satu direktur di KPK okeh Pansus DPR, Jokowi juga menolak berbicara banyak. "Pansus KPK wilayahnya DPR, wilayah legislatif. Itu haknya DPR. Pansus haknya DPR. Angket haknya DPR," kata Presiden Jokowi.
BACA: KPK Gelar Rapat Bahas Pembangkangan Dirdik Aris Budiman
Jokowi meminta agar semua pihak memahami pembagian kewenangan di antara institusi yang ada."Jadi tolong ini betul-betul dilihat, wilayahnya legislatif, wilayahnya KPK, wilayah eksekutif. Tolong ini dilihat," kata Jokowi.
Seperti diketahui, konflik di internal KPK mencuat setelah Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK nekad menghadiri undangan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa 29 Agustus 2017. Padahal, pimpinan KPK tidak memberikan izin kepada Aris untuk datang ke DPR mengingat forum itu dianggap menyalahi hukum.
BACA: 4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
Namun Aris hadir dan bicara terbuka di depan Pansus Hak Angket DPR. Aris juga membeberkan sejumlah persoalan internal KPK. Aris bahkan, menyebut sosok penyidik KPK Novel Baswedan sebagai sosok paling berkuasa di KPK.
BACA: Siapa Orang Kuat Ganggu Kinerja yang Dimaksud Dirdik KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengelar rapat internal membahas kehadiran Aris Budimandi DPR yang disebut sebagai pembangkangan. Esoknya, Aris Budiman malah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Aris merasa nama baiknya dicemarkan oleh Novel melalui surat elektronik yang disebar ke sejumlah pegawai KPK.
Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan terhadap laporan Aris Budiman tersebut. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ANTARA