Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaktifan Kartu Perdana Kini Wajib Pakai NIK

image-gnews
Sejumlah sales promotion XL membagikan  bunga dan kartu perdana di kawasan bolevard, Makassar, Selasa (14/2). TEMPO/Iqbal Lubis
Sejumlah sales promotion XL membagikan bunga dan kartu perdana di kawasan bolevard, Makassar, Selasa (14/2). TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, BANDUNG - Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengaktifan nomor perdana telpon seluler saat ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan. “Sekarang pendaftaran kartu perdana itu harus dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ini menuju ‘single identity number’,” kata dia di Bandung, Kamis, 31 Agustus 2017.

Zudan mengatakan, sejumlah operator telepon seluler sudah memulainya sejak tahun 2016 lalu mewajibkan pengunaan NIK untuk mengaktifkan nomor perdana. “Sudah kerjasam dan sudah mengakses (data) NIK untuk aktivasi kartu perdana. Sudah berjalan. Telkomsel paling besar, sehari bisa sampai 10-15 ribu kartu perdana baru di aktivasi,” kata dia.,

Menurut Zudan, pemerintah memutuskan mewajibkan itu salah satunya untuk tujuan keamanan. “Ini di inpirasi kasus bom yang meldak di Thailand. Di sana meledaknya dengan HP, dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Bayangkan kalau di Indonesia terjadi seperti itu,” kata dia.

Zudan mengatakan, saat ini ditaksir ada 300 juta telepon genggam yang beredar, jumlah jauh lebih besar dari penduduk Indonesia yang terakhir berjumlah 261 juta orang. “Kalau kemarin kita aktivasi dengan nulis sembarang nama, kala tulis ‘kambing’ atau ‘kerbau’ terdata, sekarang gak lagi,” kata dia.

Dia mengklaim, sistem akan melakukan verifikasi sehingga akan mengetahui jika NIK yang dipergunakan bukan oleh pemiliknya. “Dengan verifikasi. Misalkan NIK dengna nama ibu sebagai verifikatornya, NIK dengan tanggal lahir, NIK dengan nomor KK, dia harsu punya itu. Kalua dia nemu KTP orang, dia juga gak bisa daftar. Jadi dalam sistem kita, gak boleh hanya satu verifikator,” kata Zudan.  

Dengan kewajiban itu, dia mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati menggunakan nomor telepon yang sudah didaftarkan menggunakan NIK miliknya tersebut. “Kalau sekarang punya kartu perdana sudah dengan NIK, kartunay jangan diberikan pada orang lain. Kalua dipakai mengancam, untuk ‘hate-speech’, ujaran kebencian, memprovokasi, yang kena bukan kita, tapi karena nomor itu terdata di Disdukcapil itu nomor kita, maka kita yang dipanggil Polda duluan,” kata Zurdan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zurdan mengatakan, pendaftaran nomor telepon bukan perdana yang dipergunakan masyarakat dengan NIK itu akan dilakukan bertahap mulai tahun depanb. “Nomor lama nanti bertahap akan dilakukan pendaftaran ulang, herregisterasi, nanti akan ada pendaftaran ulang. Bertahap mulai tahun depan, terus. Nomor prabayar dan pasca bayar semua akan di data bertahap, agar tidak terjadi kegoncangan sosial,” kata dia.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri dalam program ini hanya menyedikan alatnya. “Target nasional itu di Kominfo. Kami menyediakan perangkatnya. Perangkatnya sudah siap untuk itu,” kata dia.

Zudan mengatakan, Kominfo saat ini masih menyiapkan teknis mekanisme pendaftaran nomor telepon dengan NIK yang paling mudah. “Sekarang sedang dipikirkan mekanisme yang paling mudah biar orang tidak berbondong-bondong ke gerai, tidak kesulitan. Saya juga kerepotan kalau melayani itu, saya juga gak mau seperti itu,” kata dia.

Kominfo juga tengah menjajaki kemungkinan membatasi kepemilikan nomor telepon seseorang. “Mengkominfo akan membatasi, kalau tidak salah informasinya itu satu orang itu tiga nomor. Itu menurut saya bagus, sehingga operator menjual pulsa saja, jangan jual nomor,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

32 hari lalu

Menteri Agraria Akan Rombak Konsep Jabodetabekjur
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

56 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

29 September 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.