Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Gugatan UU Keistimewaan, Berikut Komentar Sultan HB X

image-gnews
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X (dua kiri) menggelar Ngabekten (sungkeman) di Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono ke X (dua kiri) menggelar Ngabekten (sungkeman) di Keraton Yogyakarta, Kamis (8/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi melalui laman resminya merilis bahwa lembaganya telah mengabulkan gugatan atas pasal 18 ayat (1) huruf m yang terdapat di dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Putusan MK  bernomor 88/PUU_XIV/2016 itu diterbitkan Kamis, 31 Agustus 2017.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tak mempermasalahkan dikabulkannya gugatan itu. “Ya memang tak boleh ada diskriminasi, negara tak boleh membedakan laki-laki dan perempuan (untuk menjadi gubernur),” ujar Sultan di sela menghadiri perayaan kenduri peringatan lima tahun UU Keistimewaan di Pasar Beringharjo, Kamis siang, 31 Agustus 2017.

Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY digugat sejumlah aktivis perempuan sejak 2016 . Sebab pasal itu dinilai diskriminatif terhadap kaum perempuan untuk memiliki hak politik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang dasar 1945.

Baca: Hari Ini, 300 Tahun Lalu Sultan Hamengku Buwono I Lahir

Dalam pasal 18 itu menyebut bahwa calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan menyerahkan daftar riwayat hidup. Daftar riwayat hidup yang diserahkan harus memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata ‘istri’ dalam daftar riwayat hidup itu kemudian dipersoalkan dan akhirnya digugat. Sebab, secara tak langsung merujuk bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus laki-laki.

Sultan menuturkan dengan dikabulkannya gugatan atas Pasal 18 ayat 1 huruf m itu menunjukkan bahwa konstitusi telah ditegakkan. “Konstitusi kan bunyinya siapa pun bisa (jadi gubernur),” ujar Sultan.

Simak: Sultan HB X Sampaikan Visi-Misi sebagai Calon Gubernur DIY

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sultan meminta para pihak yang selama ini berselisih terkait pasal 18 termasuk para saudara-saudaranya di lingkungan keraton bersedia mengakhiri polemik. “Keputusan MK itu ya sudah, itu ya itu, sudah keputusan final yang harus dihormati,” ujarnya.

Selama ini sejumlah kerabat dan saudara Sultan Hamengku Buwono  X di lingkungan keraton tak setuju jika pasal 18 UU Keistimewaan dihapus.  Sebab, jika pasal itu dihapus, maka Keraton Yogya berpeluang dipimpin raja perempuan mengingat kedudukan gubernur dan wakil gubernur DIY menggunakan mekanisme penetapan.

Lihat: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda Raja

Padahal yang berhak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sesuai UU Keistimewaan adalah raja keraton bertahta dan raja Puro Pakualaman.  Jika benar terjadi ada raja yang juga gubernur perempuan, maka hal itu bertentangan dengan paugeran atau adat istiadat keraton yang sejak Sultan Hamengku Buwono I hingga Hamengku Buwono  X diiisi seorang laki-laki. Adanya raja perempuan disebut juga akan mengakhiri kesejarahan keraton sebagai kerajaan Mataram Islam.

Namun Sultan menyatakan keputusan MK yang mengabulkan gugatan pasal 18 itu tak ada hubungannya dengan paugeran keraton. “Paugeran itu yang membuat siapa? Keraton itu siapa? Abdi dalem? Bukan kan, kan raja? Ya sudah jelas kan semuanya,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

9 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

15 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

16 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

21 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

31 hari lalu

Tradisi Ngapem Ruwahan digelar warga di Yogya sambut Ramadan. (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta untuk Sambut Ramadan

Tradisi Ngapem Ruwahan di Yogyakarta mengajak saling memaafkan dan persiapan mental sebelum ibadah puasa Ramadan.


Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

32 hari lalu

Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto berjabat tangan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Safari Politik Hadi Tjahjanto Usai Jadi Menko Polhukam: Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X

Usai dilantik menjadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto langsung melakukan sejumlah safari politik. Temui Ketua Umum PBNU, Mahfud Md, dan Sultan HB X.


Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

44 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

Susana berbeda terlihat di kawasan wisata Kota Yogyakarta saat Pemilu. Kawasan yang biasanya ramai oleh wisatawan tampak lengang.


Istana Bilang Jokowi Selalu Terbuka untuk Bertemu Megawati

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kedua kanan) bersama istri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Keraton Yogyakarta, Senin, 2 Mei 2022. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Istana Bilang Jokowi Selalu Terbuka untuk Bertemu Megawati

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi terbuka bertemu Megawati untuk kebaikan dan kemajuan bangsa.