TEMPO.CO, Jakarta - Unit pemberantasan pungutan liar (UPP) Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti semua laporan pengaduan pungutan liar, yang disampaikan satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Menurut Ketua UPP Kementerian Ketenagakerjaan yang juga Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Sunarno, pihaknya tidak kompromi dengan praktik-praktik pungutan liar.
“Semua aduan sudah kami tangani. Ada beberapa yang hasilnya menunggu tim audit,” katanya.
Baca Juga:
Sunarno mengatakan kecepatan tanggap atas aduan merupakan bagian dari upaya Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pelayanan ketenagakerjaan yang efektif, efisien, cepat, mudah, juga transparan. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menanggapi aduan dari satgas, tapi juga aduan masyarakat yang disampaikan langsung.
Berdasarkan data UPP Kementerian Ketenagakerjaan hingga Juli 2017, telah diterima 30 pengaduan limpahan dari sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan laporan yang sama, delapan bukan kasus ketenagakerjaan dan telah dikembalikan ke saber pungli.
Dengan demikian, hanya 19 aduan yang ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah diambil langkah melalui konfirmasi serta klarifikasi ke unit kerja Kementerian Ketenagakerjaan terkait, baik pusat maupun daerah. Hasilnya, aduan itu tidak bisa dibuktikan. Adapun lima kasus lain sedang menunggu hasil audit. “Terhadap laporan yang tidak bisa dibuktikan, tentu tidak ada tindakan lanjutan. Sedangkan yang dalam proses audit, jika terbukti ada praktik pungli, tentu harus ada sanksi yang dijatuhkan,” ucapnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam ikhtiar menanggulangi praktik pungutan liar, gratifikasi, juga korupsi, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pemetaan area potensi pungutan liar. Di antaranya membuka pelayanan terpadu satu atap (PTSA), membangun regulasi di bidang pencegahan tipikor, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, serta deregulasi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan ketenagakerjaan di PTSA meliputi 17 pelayanan bidang pelatihan dan produktivitas, binapenta dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial, pengawasan dan keamanan, keselamatan kerja (K3), serta perencanaan pembangunan dan kesekretariatan.
Di bidang pelayanan pengaduan masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan sarana, yakni whistleblowing system dan call center 15000133, sistem lapor (dikelola bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), PO BOX 555, tromol pos 5000 (dikelola bersama Kementerian Pendayagunaan), PO BOX 9949 (dikelola bersama Sekretariat Negara).
Berdasarkan hasil survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pelayanan publik, Kementerian Ketenagakerjaan mendapat nilai 76,40 atau secara umum mendapat respons positif. Demi mencegah pungutan liar, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang disajikan dengan mekanisme online. (*)