TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket KPK bakal memanggil Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang angket. Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pemanggilan terhadap komisioner KPK akan dilakukan sebelum tanggal 28 September 2017.
"Mari kita bicara terbuka. Makanya pimpinan (KPK) kami panggil sebelum tanggal 28 September," kata Agun di Gedung KPK, Kamis, 31 Agustus 2017. Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Setya Novanto terkait dengan korupsi e-KTP.
Baca juga: Hadirkan Direktur Penyidikan KPK, Pansus Angket Beri Lima Catatan
Agun mengatakan sebelum memanggil pimpinan KPK, Pansus akan memanggil sejumlah penyidik. Deputi dan direktur dalam struktural KPK pun bakal ikut dipanggil.
"Bisa jadi ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang melakukan perilaku menyimpang. Misal pelanggaran etik atau bahkan pelanggaran pidana," kata Agun. Ia mengatakan ingin menyelamatkan marwah lembaga antirasuah.
Agun mengatakan ia tak akan mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan judicial review mengenai pemberlakukan hak angket DPR untuk KPK. Ia menyatakan pansus akan tetap berjalan apa pun keputusan MK.
Menurut Agun, selama ini sudah banyak polemik yang ditimbulkan KPK. Misalnya pimpinan KPK melarang Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman untuk menghadiri sidang pansus, namun tak melarang penyidik Novel Baswedan berbicara dengan media asing. Adanya Pansus Angket KPK, kata dia, bisa meredam polemik semacam itu.
Pada Selasa, 29 Agustus 2017, Pansus Hak Angket KPK mendatangkan Aris Budiman dalam sidang angket. Kehadiran Aris itu dianggap pembangkangan karena tidak mendapat izin dari pimpinan KPK. Aris bahkan mengakui bahwa sejak ia menjadi anggota KPK, baru kali itu ia membantah.
MAYA AYU PUSPITASARI