TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua saksi kasus e-KTP, yaitu mantan Direktur Produksi Perusahaan Umum Percetakan Negara RI Yuniarto di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik untuk tersangka Setya Novanto.
"Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN) pada Senin (28 Agustus 2017) dan Rabu (30 Agustus 2017)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Periksa Anggota DPR Djamal Aziz untuk Novanto
"Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait e-KTP dan barang-barang elektronik. KPK akan mempelajari barang-barang bukti tersebut," kata Febri menambahkan.
Sebelumnya, dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perkara e-KTP, Perum PNRI dan PT Quadra Solution disebutkan menerima masing-masing Rp 107,71 miliar dan Rp 79 miliar terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. PT Quadra Solution sendiri merupakan anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional pada 2011-2012 di Kemendagri.
ANTARA