TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka salah satunya Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, 30 Agustus 2017.
Baca :
Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung
Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut antara lain Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
"Untuk tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1, AMH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Basaria lagi.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
Simak pula : Mendagri Sedih Wali Kota Tegal Kena OTT KPK
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers tersebut.
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," ucap Agus.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
ANTARA