Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM: Aris Membangkang KPK, Harus Dikembalikan ke Polri

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman, memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR, Selasa, 29 Agustus 2017. (kompas.tv)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman ke Panitia Khusus DPR sebagai pembangkangan.

Baca: Hadir di Pansus Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Tak Izin

Pukat mendesak pimpinan KPK memberhentikan Aris dari jabatannya dan mengembalikannya ke Mabes Polri atau dia harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu.

"Kedatangan dia ke Pansus DPR adalah insubordinasi, tidak patuh pada pimpinan KPK, pembangkangan," kata Hifdzil Alim, peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada, Rabu, 30 Agustus 2017.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel

Menurut Hifdzil, semua pimpinan KPK tidak mengizinkan Aris datang meskipun diundang Pansus DPR. Aris yang berpangkat brigadir jenderal polisi itu memang datang ke DPR tanpa didampingi anggota di direktoratnya pada Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Hifdzil menjelaskan, pimpinan Aris saat ini bukanlah Kepala Kepolisian RI karena dia sudah di institusi lain, dalam hal ini KPK. Menurutnya, KPK harus mengusut dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR.

Jika Aris terbukti bersalah, kata Hifdzil, segera dikembalikan ke institusi Polri. Jika tidak terbukti, bisa dipertahankan. “Namun, dengan adanya pembangkangan ini, urusannya menjadi berbeda,” ujarnya.

Baca: Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Pukat Zainal Arifin Muhtar menilai KPK saat ini mengalami turbulensi. Kondisi itu pernah terjadi ketika ada kekosongan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Zainal mengakui sejumlah kelemahan saat awal pembentukan KPK, antara lain tidak mengatur secara rinci soal perekrutan penyidik sehingga terjadi perdebatan soal ini.

"Dari awal pembentukannya (KPK) tidak sempurna. Kenapa tidak sempurna, dibentuknya undang-undang tidak sempurna, dibentuk melalui proses tertentu, ada peran politik. Mengalami turbulensi puncak pada 2015, keluarlah pelaksana tugas, muncul kebijakan-kebijakan yang mengundang perdebatan," ucapnya.

KPK mengalami implikasi saat ini, seperti semakin banyaknya polisi di dalamnya. Namun, ujarnya, bukan berarti kualitas KPK menurun karena banyaknya polisi di situ.

Baca: Siapa Orang Kuat Ganggu Kinerja yang Dimaksud Dirdik KPK?

Zainal menjelaskan, petanya tidak sesederhana seperti yang dibayangkan. Kejadian Brigjen Aris ini, kata dia, menunjukkan betapa penyidik tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kelembagaan.

“Apakah dia datang sebagai orang atau sebagai direktur penyidikan. Kalau atas nama orang, dia tidak boleh bicara soal penyidikan. Apa yang dikatakannya, menurut saya, adalah perspektif seorang Aris," tuturnya.

Secara umum, apa yang dikatakan Aris di depan Pansus DPR banyak benarnya. “Soal dominasi Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, itu juga menurut perspektif dia,” katanya.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

28 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

16 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

16 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

18 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

1 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.