TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
Ada tujuh perkara dalam sidang uji materi Perpu Ormas itu dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait. Dari pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sedangkan pihak terkait diwakili Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Baca: Perpu Ormas Akan Segera Dibahas di DPR
Koordinator Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sudirta, mengatakan keluarnya Perpu Ormas sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Karena itu, ia optimistis Perpu tidak akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Kewenangannya jelas. Itu memang kewenangan Presiden," ucap Sudirta di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Ia juga membantah sejumlah kalangan yang menilai Perpu tidak demokratis.
Simak juga: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Wajah Begini Kok Dibilang Diktator?
Menurut Sudirta, dengan adanya uji materi Perpu ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya unsur demokrasi. "Kalau ada ormas dibubarkan, mereka boleh menyatakan keberatan di PTUN," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menilai hadirnya Perpu Ormas telah mengesampingkan aspek keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya mekanisme pengadilan saat membubarkan HTI. "Perpu menegasikan pengadilan," katanya.
ADITYA BUDIMAN